Beritabangsa.com, Surabaya – Sebanyak 52 perjalanan kereta api lokal di Daop 8 Surabaya kembali dioperasikan. Penumpang diwajibkan membawa surat keterangan vaksin atau melakukan barcode vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
“Syarat tersebut wajib vaksinasi dosis pertama. Lalu, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama. Tak hanya itu, jika penumpang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi, mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Sementara untuk anak di bawah 12 tahun, masih belum diperbolehkan naik kereta api baik lokal maupun jarak jauh.
“Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau Antigen dan STRP, atau surat tugas hingga keterangan perjalanan lainnya,” kata Luqman.
PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri menyediakan layanan vaksinasi gratis di tiga stasiun besar, yaitu stasiun Surabaya Pasar Turi dan Gubeng serta stasiun Malang.
Sementara kereta api lokal yang kembali beroperasi ini diantaranya kereta KRD tujuan Surabaya-Kertosono dan tujuan Sidoarjo- Bojonegoro, serta kereta api Penataran tujuan Surabaya-Blitar dan kereta api Rapih Doho tujuan Surabaya-Kertosono- Blitar.