Beritabangsa.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang nampaknya serius dalam melakukan proses vaksinasi Covid 19 ke masyarakat. Lansia dan pedagang pasar jadi prioritas vaksin. Masyarakat yang tidak mau di vaksin akan dikenakan sanksi.
Langkah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor 443/3810/415.17/2021. Bagi masyarakat yang tidak vaksinasi akan dikenakan sanksi.
Surat yang ditujukan kepada pimpinan instansi/lembaga pelayanan publik tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang vaksin dan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021.
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ahmad Jazuli mengatakan, terbitnya SE dari pemkab merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah. “Sudah kita tindak lanjuti, surat edaran tersebut ditujukan ke setiap lembaga/instasi di lingkup Pemkab Jombang,” ucapnya saat dikonfimasi Sabtu 22 Mei 2021.
Jazuli melanjutkan, masyarakat yang nantinya menolak vaksin akan dikenakan sanksi. Seperti dalam pasal 13 A ayat 4 Perpres dimana setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi akan dikenai sanksi administrasi.
“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (Bansos), penundaan atau penghentian layanan administasi pemerintah dan denda,” katanya.
Aturan tersebut, katanya berlaku bagi pedagang pasar dan lansia (Lanjut Usia). Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, karena dua kategori tersebut masuk dalam prioritas tahapan vaksinasi. “Surat sudah diedarkan ke instansi dan harapannya bisa segera di sosialisasikan ke masyarakat, penerima bantuan dan menerima manfaat fasilitas pemerintah. Bisa juga setiap instansi koordinasi denga BLUM Puskesmas terdekat,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum di vaksin bisa mengambil keterangan vaksinasi berupa kartu vaksinasi atau e-sertifikat vaksinasi, surat keterangan kesehatan yang menerangkan alasan kesehatan bilamana belum bisa dilakukan vaksinasi.
Reporter : Anggit Puji
Publisher : Maab