Sampang, Beritabangsa.com – Sangat disayangkan dan tak patut ditiru, tindakan dari dari salah satu oknum Konsultan Pengawas, yang mengatakan akan melaporkan pencemaran nama baik pada salah satu oknum Wartawan www.Kabartegas.net Kabupaten Sampang di saat meminta keterangan pada Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas Proyek tersebut diketahui berinisial (A),”
“Pada saat itu ia mengatakan,Tapi kalau benar disalahkan awas kenak UU ITE sama KUHP Pencemaran Nama baik.” kata A, Selaku Konsultan Pengawas, dengan nada sedikit mengancam
Terkait pemberitaan yang Lagi Viral Proyek Siluman SDN Camplong, H. Moh. Yusuf, S.Pd., MH, atau yang dikenal dengan sapaan akrab Bang Ucup, sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sampang Angkat Bicara dan mengecam keras, bahasa Konsultan Pengawas kegiatan tersebut, dimana menurutnya, jurnalis telah dibekali Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, yang juga didasari UUD Tahun 1945, menurutnya, malah diancam UU ITE dan KUHP Pencemaran Nama Baik.” tutur H.Moch Yusuf
“Ini Konsultan Pengawas cap apa ?…. Jurnalis sudah jelas dalam melaksanakan tugasnya, tidak lepas juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ), agar berita berimbang maka harus konfimasi, kok malah berkesan menakut – nakuti.” terang H.Moch Yusuf.
Dia juga menambahkan, salah satu fungsi Jurnalis yaitu, Fungsi Kontrol, menurutnya Konsultan Pengawas kegiatan Proyek SDN. Dharma Camplong 1, perlu belajar kembali,
Lanjut H.Moch Yusuf, Kegiatan yang dikerjakan terkesan kurang transparan tidak adanya papan informasi, menurutnya jelas sudah melanggar, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
“Diakan Konsultan Pengawas, harusnya tau aturan – aturan tentang apa yang diawasi, sudah jelas menabrak aturan salah satunya tanpa ada papan nama kegiatan, malah sok – sok bicara UU ITE dan KUHP.” imbuh H.Moch Yusuf.
Dia minta, segera dievaluasi kinerja, pekerjaan proyek SDN Dharma Camplong 1, berikut kinerja Konsultan Pengawasnya, jangan sampai berkesan makan gaji buta atau Asal Bapak Senang (ABS) semua direkom, karena menurutnya, tindakan pencegahan korupsi itu perlu, bukan hanya menunggu selesainya pekerjaan hingga 6 bulan baru bertindak.
”Disdik Sampang harus segera turun kebawah, cek pekerjaan tersebut, evaluasi kinerja Konsultan Pengawasnya, jangan sampai berkesan hanya makan gaji buta dan ABS, ada sesuatu di acc.” cetus H.Moch Yusuf.
“H.Moch Yusuf mengatakan dengan tegas, jika tidak terima dia tunggu di meja hijau, malah dia, juga meminta konsultan pengawas proyek SDN Dharma Camplong 1 untuk melakukan pelaporan ke pihak berwajib dengan komentar – komentarnya, yang jelas menurutnya, kaidah jurnalistik jelas, keberimbangan berita bukan ancaman.” pungkas H.Moch Yusuf.
Reporter : Umar