Surabaya, Beritabangsa.com – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Jambret di Jalan Nyamplungan Balokan Surabaya, Rabu (25/11/2020).
Pria tersebut diketahui berinisial A.N.A (26), warga Perum KMV blok AB-3 No 23 Sidoarjo.
“Berawal, Anggota Reskrim kami medapatkan informasi bahwasanya di Jalan Nyamplungan Balokan, Kecamatan Semampir Surabaya, telah terjadi adanya pencurian, atas informasi tersebut, Anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).” kata Kapolsek Semampir, Kompol Agus Aryanto.
Lanjut Kompol Aryanto, Beberapa menit, Anggota mengamankan tersangka beserta barang buktinya, dan dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna di proses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Semampir, Sebelum kejadian tersangka mengajak temannya bernama Pramono dari rumahnya, yang hendak mengantarkan temannya, tetapi saat diperjalanan, temannya mengajak ke arah Suramadu untuk mencari sasaran.
“Sesampai di pertigaan Jalan Kedung Cowek tol Suramadu, tersangka melihat korban yang sedang berkendara bermain Handphone, Kemudian tersangka memepet korban dan seketika itu tersangka bernama Pramono langsung merampas Handphone korbannya.” imbuh Kompol Aryanto.
Kemudian, setelah kedua tersangka berhasil merampas Handphone korban, tersangka langsung kabur dan mempercepat laju kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
“Atas perlakuan kedua tersangka yang merampas Hp, korban sontak kaget dan mengejarnya, sedangkan teman tersangka mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa pisau sambil di kibas – kibaskan ke orang dan korbannya.” ujar Kompol Aryanto.
Sesampai di Jalan Nyamplungan Balokan tersangka berhenti, dan meneriaki korban “Maling – Maling” sambil mengayunkan senjata tajamnya, .
“Pada saat itu juga, tersangka berhasil melarikan diri, Namun teman tersangka berinisial A.N.A berhasil ditangkap dan dibatu oleh warga yang berada dilokasi.” tuturnya.
Adapun barang bukti tersangka yang berhasil diamankan berupa, 1(satu) unit sepeda motor merk honda scoopy bernopol L 6844 DX, dan 1 (satu) buah Dosbook HP oppo type Reno 4 warna biru.
“Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).” pungkasnya.
Reporter : Umar