Beritabangsa.com, Jombang – Penyelundupan sabu-sabu ke Lapas kelas IIB Jombang kembali terjadi. Terbaru, AR, 31pria asal Desa Sambong, Kecamatan Jombang, ditangkap petugas usai selundupkan sabu ke dalam cabai. Faktanya, AR rupanya residivis kasus peredaran pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menuturkan, AR merupakan residivis perkara narkoba. Sebelumnya, AR divonis satu tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil koplo.
“Pelaku merupakan residivis kasus peredaran narkoba,” ucapnya kepada wartawan pada Kamis 27 Mei 2021.
AR yang kedapatan mengantarkan makanan yang setelah diperiksa ditemukan sabu seberat 6 gram didalam 18 biji cabai ini, sebenarnya sudah keluar dari penjara. Namun, ia harus kembali menelan pil pahit karena dirinya akan kembali masuk ke bui.
“Baru keluar penjara sekitar 6 bulan yang lalu, dulu divonis satu tahun penjara dengan kasus narkoba” ujarnya.
Makanan berupa nasi dan lauk berkedok sabu yang dia antar, lanjut Mukid rencananya akan diberikan kepada salah satu napi binaan lapas Jombang inisal DK. Dalam memainkan perannya, AR merupakan kurir narkoba, dimana DK yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Dia ini kurir yang mengantarkan pesanan narkoba dari dalam lapas,” bebernya.
Atas perbuatannya, AR kini harus kembali masuk meja introgasi. Ia bisa dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara. Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan. Pemesan narkoba, DK juga nantinya akan kami periksa apa,” pungkasnya.
Reporter : Anggit Puji
Publisher : Maab