Beritabangsa.com, Bondowoso – Dinas Sosial Bondowoso menyebut ada 13 e-Warung atau Agen BNI 46 bodong temuan di beberapa wilayah Bondowoso.
Mereka tercantum sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sebutan e-Warung. Namun, faktanya tak ada warung sembako saat diperiksa ke lapangan.
Plt. Kepala Dinas Sosial Saifuddin Suhri, mengatakan, seharusnya kriteria warung bisa menjadi Agen BNI 46 atau e-Warung harus toko sembako, punya usaha tetap.
“Artinya buka setiap hari, bukan yang hanya buka saat distribusi bantuan,” katanya saat dikonfirmasi awak media Senin (28/6/2021).
Sementara ini, kata Suhri, ada 13 tidak layak untuk dijadikan agen. Pihaknya mengaku telah berkirim surat ke BNI atas temuan tersebut.
“Ya, yang 13 ini harus segera dilakukan pergantian,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat pun bisa melaporkan jika ada e-Warung yang hanya dibuka saat hendak menyalurkan bantuan saja. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti verifikasi ke lapangan.
“Laporkan saja ke sini, (Kantor Dinsos, red),” urainya.
Pria yang akrab disapa Suhri ini juga mengungkapkan, temuan ini sebenarnya bagian tindak lanjut adanya surat dari Kemensos RI yang menyebutkan bahwa Dinsos Kabupaten Kota bisa melakukan evaluasi terhadap e-Warung yang ada.
“Kalau dulu Agen itu 100 persen miliknya BNI 46. Sekarang, agen itu tak melulu milik BNI 46. Ketika agen itu menyalurkan bansos maka kami berhak mengaudit juga, melakukan evaluasi,” tuturnya.
Sementara itu, pantauan di beberapa titik di Bondowoso ada beberapa temuan Agen BNI 46 yang hanya buka saat akan melakukan pencairan.
Seperti di Kecamatan Tenggarang, Kecamatan Jambesari Darusollah.
Reporter : Muslim
Publisher : Maab