Beritabangsa.com, Bondowoso – Dalam mencegah penularan virus corona dilingkungan DPRD, kehadiran anggota dibatasi kehadiran saat pelaksanaan rapat paripurna pandangan umum fraksi dibatasi.
Dari 45 anggota Dewan, hanya 26 orang dewan yang hadir. Sebab, beberapa hari ini Bondowoso masih terjadi lonjakan kasus Covid-19 cukup signifikan, akibatnya Bondowoso sementara ini berada dalam status zona merah.
“Tidak semua anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, yang hadir hanya 26 orang, memang kita batasi, agar bisa jaga jarak duduknya,” kata Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso pada awak media, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, Dhafir menyatakan, tempat duduk dan meja di dalam gedung DPR pun digeser, agar jarak antara tempat duduk anggota cukup longgar dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Dia mengatakan, tidak hadirnya sebagian anggota memang merupakan kebijakan pimpinan DPR dengan alasan untuk menjaga jarak.
“Dalam pelaksanaan paripurna kami sudah terapkan Protkes, seperti Menjaga jarak, Memakai masker, dan Mencuci tangan,” ujarnya.
Dia memastikan, meski yang hadir hanya 26 orang anggota, namun pelaksanaan paripurna tetap memenuhi quorum.
Dhafir menerangkan, keputusan Banmus quorum dalam tatib itu harus setengah ditambah satu, dengan jumlah 23 orang.
“Yang kita undang 26 orang anggota agar jaraknya longgar dan senggang, alhamdulillah yang hadir dapat hadir semua,” tutupnya.
Reporter : Muslim
Publisher : Maab