Advertorial

Sah, DPRD Ketok Penetapan Dana Cadangan Pilwali Kota Blitar

48
×

Sah, DPRD Ketok Penetapan Dana Cadangan Pilwali Kota Blitar

Sebarkan artikel ini
Walikota saat diwawancarai awak media

BERITABANGSA.COM – BLITAR – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna terkait penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana cadangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024.

Tidak itu saja, Paripurna juga menyetujui Raperda Perubahan APBD 2022, dan penyampaian Raperda APBD 2023, Selasa (13/9/2022).

Scroll untuk melihat berita

Hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna tersebut antara lain, Forkopimda Kota Blitar, Forkopimcap Kota Blitar beserta tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar serta pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota Blitar sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Menurut Santoso selaku Wali Kota Blitar, eksekutif sudah membahas Raperda di dalam Paripurna bersama legislatif dan Bapemperda terkait aturan dasar yang tepat maupun pembahasan lainnya.

“Pada rapat paripurna sebelumnya, kami sudah bahas Raperda terkait dana cadangan pilwakot ini, serta juga membahas perubahan APBD 2022 dan penyampaian raperda APBD 2023,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan pula, bahwa dana cadangan ini pada dasarnya untuk penyiapan dan pelaksanaan Pilkada 2024, dengan jumlah anggaran yang berubah namun tetap mengacu pada anggaran pilkada tahun sebelumnya.

“Dana cadangan ini pada dasarnya untuk menyiapkan Pilkada 2024, jumlah anggaran yang ditetapkan hari ini tidak lepas dari anggaran Pilkada 2020 sebagai acuan. Dalam raperda yang ditetapkan hari ini, total penganggaran Rp25 miliar sampai tahun 2023, ” jelasnya.

Selanjutnya, Wali Kota Blitar, Santoso menuturkan, bahwa dana cadangan untuk Pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 itu penting untuk dicadangkan lebih dulu.

“Kenapa harus ada dana cadangan terlebih dahulu, karrna kalau langsung dibiayai satu tahun dengan anggaran tanpa pencadangan maka tidak mampu. Maka dari itu, penting adanya dana yang dicadangkan selama 2 tahun,” imbuhnya.

Wali Kota Blitar ini juga menyebutkan bahwa dana cadangan yang ditetapkan hari ini itu sebesar Rp25 miliar yang terbagi menjadi tiga tahapan dalam pencairannya.

“Tahapan pertama Rp5 miliar di Perubahan APBD 2022, kemudiam di APBD murni 2023 Rp12, 5 miliar, dan terkahir di Perubahan APBD 2023 Rp7, 5 miliar,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *