AdvertorialEkonomi dan Bisnis

Libatkan Ojol-UMKM, Pemkot Probolinggo Gempur Rokile

176
×

Libatkan Ojol-UMKM, Pemkot Probolinggo Gempur Rokile

Sebarkan artikel ini
Gempur Rokile
Gempur rokok ilegal, Pemkot Probolinggo terus gencarkan sosialisasi yang pada kali ini melibatkan ojek online, UMKM, PKL hingga Pedagang Rokok Kamis, 20 Oktober 2022

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Cukai rokok adalah penyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Namun, masih ditemui peredaran rokok ilegal (Rokile). Hal itu membuat Pemkot Probolinggo mengajak berbagai elemen menggempur Rokile.

Bahkan, Pemkot Probolinggo, tak henti-hentinya memberikan sosialisasi agar peredaran Rokile bisa dicegah. Salah satunya, melibatkan para pelaku UMKM, ojek online, PKL, pemilik warung hingga pedagang rokok.

Scroll untuk melihat berita

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin melalui Sekda Ninik Ira Wibawati menekankan agar masyarakat turut terlibat dalam upaya pencegahan Rokile.

“Saat ini upaya penegakkan hukum terhadap rokok ilegal lewat sosialisasi terus kita lakukan. Tidak hanya Pemerintah, namun semua unsur terlibat termasuk masyarakat,” jelas Ninik, Kamis 20 Oktober 2022.

Sosialisasi yang digelar untuk wilayah Kecamatan Mayangan itu, diharapkan mampu menekan angka peredaran Rokile. Sehingga, penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa maksimal.

Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pemanfaatan DBHCHT juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 , yakni 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 30% peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, 20% pemberian bantuan dan 10% untuk penegakan hukum.

Sosialisasi peredaran Rokok Ilegal

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman menegaskan, peredaran Rokile tak cukup dengan penegakkan tindakan saja sebab, pencegahan lebih penting.

“Pencegahan sangat penting, kenapa kita mengajak ojek online karena peluang distribusi rokok ilegal bisa terjadi sehingga melalui ini ojek online juga bisa berperan untuk antisipasi,” jelas Aman.

Termasuk, pemilik warung, UMKM kerap kali menjadi sasaran rokok dalam skala kecil. Sehingga, diharapkan ikut serta pencegahan Rokile.

“Upaya penindakan beberapa kali kita lakukan masih ditemukan rokok ilegal. Sehingga, terus kita lakukan upaya menggempur rokok ilegal,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu, memberikan paparan dengan materinya UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *