Advertorial

Bupati Asahan Buka Bimtek dan Implementasi Berbasis Risiko

64
×

Bupati Asahan Buka Bimtek dan Implementasi Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini

BERITABANG.COM-ASAHAN – Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Muhilli Lubis membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (14/06/2022).

Acara dihadiri Drs Muhili Lubis, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution, dan pelaku usaha.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, Darwin Idris Nasution, bimtek bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha soal perizinan usaha pasca berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Soal capaian realisasi penanaman modal laporan penanaman modal dilakukan secara online oleh setiap pelaku usaha.

“Juga bisa untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Asahan melalui Muhili Lubis mengatakan mempermudah layanan perizinan.

Baik berupa meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Indonesia melakukan terobosan mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Salah satu tujuan Undang-undang itu salah satu diantaranya adalah mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.

Katanya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach), dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).

Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standar Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” ujarnya.

>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *